Lindungi Anak, Pemerintah Siapkan Aturan Batasi Usia Bermain Medsos
JAKARTA, DETAKKAMPAR.ID - Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk membatasi usia mengakses media sosial. Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Senin (13/1/2025) di Jakarta.
"Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," ungkap Muetya.
Meutya mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan DPR terkait wacana pembentukan Undang-Undang (UU) mengenai batas usia akses medsos. Seiring dengan itu, kata dia, Komdigi juga akan mengeluarkan peraturan terkait ini.
"Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu. Sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak. Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan," katanya.
Sebelumnya Aturan seperti ini juga sudah diberlakukan dibeberapa negara, seperti Australia. Pembentukan UU ini diperkirakan akan memakan waktu yang cukuo lama. Pihak Komdigi akan mempelajari pembatasan usia bermedsos ini secara lebih detail untuk membentuk aturan yang lebih kuat. (*)
Komentar Via Facebook :