Pergub Jakarta Bolehkan ASN Poligami, Dikomentari Menteri Ditolak PSI
JAKARTA, DETAKKAMPAR.ID - Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menuai kontroversi.
Usai ditandatangani pada 6 Januari 2025 yang lalu, Pergub ini terus menuai pro kontra, baik dikalangan masyarakat maupun pejabat- pejabat kementerian.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut Pergub ini perlu ditelaah dan dipelajari kembali.
"Kayaknya perlu ditelisik kembali dipelajari kembali argumentasinya apa," kata Arifah usai menghadiri Munas VII IKA PMII, di Gedung TVRI, Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Menurutnya aturan tersebut sangat merugikan bagi pihak perempuan. Maka dari itu dirinya meminta agar aturan tersebut ditelaah kembali. "Iya pasti merugikan perempuan karena saya sebagai perempuan poligami pasti merugikan perempuan," ungkapnya.
Penolakan keras juga datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina mempertanyakan pernyataan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang menyebut Pergub No. 2 Tahun 2025 itu ditujukan melindungi keluarga ASN.
"Mengapa Pj Teguh menjadikan ini sebagai cara untuk melindungi keluarga. Padahal, ada banyak pilihan lainnya yang tepat sasaran untuk mencapai tujuan itu," kata Elva dalam keterangannya, Minggu (18/1).
Elva berpendapat cara itu keliru dan cara yang menurutnya tepat untuk melindungi keluarga adalah merevisi Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang dinilai sudah tak relevan.
Ia pun menyatakan perda itu juga belum mengakomodasi ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Elva menilai UU TPKS mencakup banyak hal mulai dari pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan perkawinan, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
"Pj Teguh beserta Pemprov DKI Jakarta harusnya menuangkan UU TPKS ke dalam perda bisa lebih kuat lagi melindungi perempuan dan anak," tegasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga angkat bicara terkait hal ini. Kepada media, Jum'at (17/1/2025) ia menyebut bakal menanyakan langsung kepada PJ Gubernur Jakarta atas kebijakan tersebut.
“Senin nanti (20/1), saya akan berkunjung ke DKI. Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito.
Mendagri belum ingin memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kebijakan poligami tersebut.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” pungkasnya. (*)
Komentar Via Facebook :