Ranperda MDTA Provinsi Riau Ditolak Kemendagri, PKS : Akan Terus Kita Perjuangkan

Keterangan Fhoto : Ketua Fraksi DPRD Provinsi Riau, H Ayat Cahyadi
PEKANBARU, DETAKKAMPAR.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Riau, ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Merespon hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Provinsi Riau H. Ayat Cahyadi, S.Si, mengungkapkan kekecewaannya.
“Laporan Badan Legislasi (Banleg) pada sidang Paripurna DPRD Riau tanggal 13 Januari 2025, tentang Ranperda MDTA ditolak Kemendagri, dengan alasan karena MDTA adalah kewenangan kabupaten/kota. Padahal Perda tersebut sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bagi guru-guru MDTA,” terangnya.
Dijelaskannya, Ranperda MDTA tersebut merupakan hak inisiatif DPRD Riau. Diusulkan karena saat Anggota DPRD Reses banyak keluhan yang disampaikan guru-guru MDTA. Mulai dari kurangnya sarana prasarana hingga insentif yang minim dan sering terlambat dibayarkan.
"Harapannya dengan adanya Perda MDTA ini, menjadi rujukan regulasi bagi Pemprov Riau untuk memberikan solusi bagi guru-guru MDTA,” lanjutnya.
Ayat Cahyadi berkomitmen Fraksi PKS di DPRD Provinsi Riau akan terus memperjuangkan Perda MDTA tersebut. Dirinya juga meminta agar agar Pemprov Riau dan DPRD RIAU mencari solusi.
“Saya berharap kepada Gubernur terpilih nantinya disetelah lantik, bersama-sama dengan DPRD Riau mencari solusi atas aspirasi guru-guru MDTA tersebut” tutup Ayat. (*)
Komentar Via Facebook :