Sebut MK Tidak Berwenang, Hakim MK Suruh Pengacara Ahmad Yuzar- Misharti Sidang di Rumah Saja
JAKARTA, DETAKKAMPAR.ID - Sidang perkara perselisihan hasil pilkada Kabupaten Kampar, yang diajukan oleh pasangan Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/1/2025) pagi.
Sidang panel II yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan dan Arsul Sani kali ini mendengarkan jawaban KPU Kampar sebagai termohon, pihak terkait pasangan Ahmad Yuzar - Misharti dan keterangan Bawaslu Kampar.
Pihak terkait, yang diwakili kuasa hukumnya membacakan bantahan- bantahan dalil dari pemohon. Hakim MK sempat meminta kuasa hukum Ahmad Yuzar- Misharti untuk membacakan pokok- pokonya saja, yang diamini oleh kuasa hukum.
Hakim kemudian bertanya kepada kuasa hukum pihak terkait, Ahmad Yuzar- Misharti terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyidangkan perkara ini.
"Terkait kewenangan MK gimana, apakah berwenang atau tidak?" Tanya hakim yang dijawab tidak berwenang oleh kuasa hukum pihak terkait.
"Kalau tidak berwenang, anda sidang dirumah saja," ungkap hakim ketua Panel II, Saldi Isra menanggapi jawaban kuasa hukum pihak terkait yang menyebut MK tidak berwenang.
Kuasa hukum pihak terkait kemudian membacakan bantahannya terhadap dalil- dalil yang diajukan pemohon, pasangan Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra.
Terkait undangan yang tidak dibagikan, menurutnya masyarakat tetap bisa memilih meski tidak memiliki undangan sebagaimana dijelaskan didalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 19 ayat 1.
Begitupun dengan netralitas ASN, kurangnya kampanye dan dugaan pengancaman. Raihan yang disebut dalam permohonan pemohon, dibantah oleh kuasa hukum pihak terkait merupakan ajudan dari Ahmad Yuzar.
Hakim kemudian bertanya, Raihan ini ajudan siapa, yang dijawab tidak tahu oleh kuasa hukum pihak terkait. (*)
Komentar Via Facebook :