Kuasa Hukum KPU Kampar Sebut 70.572 Undangan Tidak Terbagikan Kepada Pemilih
JAKARTA, DETAKKAMPAR.ID - Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pilkada Kampar 2024, hari ini digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Kamis (30/1/2025) di Jakarta.
Agenda sidang kedua ini mendengarkan jawaban termohon, KPU Kabupaten Kampar, pihak terkait pasangan Ahmad Yuzar- Misharti, dan keterangan Bawaslu Kabupaten Kampar.
Sidang dipimpin ketua Panel II, hakim konstitusi Saldi Isra didampingi hakim konstitusi Ridwan dan Arsul Sani.
Salah satu dalil gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Bupati Kampar, Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra adalah terkait besarnya jumlah tidak terbagikannya undangan memilih atau yang disebut C Pemberitahuan kepada pemilih.
Menanggapi gugatan pemohon tersebut, kuasa hukum KPU Kampar, Sutanto SH MH didampingi ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra saat memberikan keterangan di mahkamah konstitusi menyebut ada 11,7 persen c pemberitahuan atau undangan yang tidak terbagikan.
"Total DPT Kabupaten Kampar, 601.561 C Pemberitahuan yang terdistribusi kepada pemilih sebanyak 532.986 atau sebesar 88,3 persen. Rincian per kecamatan ada pada tabel," ungkap kuasa hukum KPU Kampar.
Pihak termohon KPU Kampar juga menerangkan ada 70.572 c pemberitahuan yang tidak dibagikan kepada pemilih atau sebesar 11,7 persen.
"Alasan tidak terbagikan ada pada tabel 10 halaman 33 jawaban termohon," sambungnya.
Kuasa hukum KPU juga beralasan tidak ada produk dari Bawaslu Kabupaten Kampar, sebagai lembaga otoritatif pengawas yang menanyakan ada keadaan dimana tidak terdistribusikannya c pemberitahuan kepada pemilih sebagai bentuk kesengajaan dengan niat jahat dari termohon KPU Kampar dalam menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Kuasa hukum menerangkan, KPU Kampar telah melakukan tanggung jawabnya dengan mendiskusikan model C Pemberitahuan kepada pemilih melalui PPK pada tanggal 20 November, PPS 21 November, KPPS tanggal 22 November dan kepada pemilih dari tanggal 22 sampai 26 November.
Usai kuasa hukum termohon, KPU Kampar menyampaikan bantahannya atas gugatan dari pemohon. Hakim Saldi Isra mengingatkan penyelenggara untuk selalu siap dengan segala kondisi.
"Jadi dalam event politik kayak ini, pilkada, pileg, itukan jangankan kekeliruan administratif kecil, anda salah senyum saja bisa dilaporkan ke mahkamah konstitusi. Makanya harus hati-hati itu penyelenggara," ungkap hakim Saldi Isra. (*)
Komentar Via Facebook :