14 Tersangka Tindak Pidana Pilkada Kampar Ditahan di Rutan Bangkinang
BANGKINANG KOTA, DETAKKAMPAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar mengungkap bahwa 14 Tersangka dugaan tidak pidana pemilihan kepala daerah sudah ditahan.
"Semuanya sudah ditahan di rutan Bangkinang,"terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, kepada media, Jum'at (31/1/2025) siang.
Kejaksaan Negeri Kampar telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang dari Penyidik Kepolisian Resor Kampar.
Adapun terhadap 6 tersangka disangka dengan Pasal 178B dan atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dan terhadap 8 tersangka lainnya disangka dengan Pasal 178B dan atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUH Pidana.
"Selanjutnya dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk segera disidangkan" pungkas Jackson. (Man)
Komentar Via Facebook :