14 Orang Termasuk Penyelenggara Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Respon Ketua KPU Kampar

Keterangan Fhoto: Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra

BANGKINANG KOTA, DETAKKAMPAR.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, merespon penahanan 14 orang, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu pilkada Kampar 2024 oleh Kejaksaan Negeri Kampar. 

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Menurutnya, setiap penegak hukum, memiliki kewenangannya masing-masing.

"Kita serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Tentu sesuai dengan kewenangannya masing-masing," kata ketua KPU Kampar, Andi Putra seperti dikutip dari salah satu media, Jumat (31/1/2025).

14 orang tersangka ini terdiri dari 7 orang anggota KPPS, 4 saksi calon bupati, 3 saksi calon gubernur di TPS 01 Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu.

Sebelumnya, ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah menjelaskan para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa mencoblos surat suara lebih dari satu.

"Para tersangka mendapat pembagian 20 surat suara per orang untuk dicoblos," urainya.

Pencoblosan itu menggunakan hak pilih pemilih yang hadir di TPS, dengan alasan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. (*)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait