Peringatan!! Mulai Tanggal 1 Februari 2025 warung kelontong wajib mendaftarkan diri menjadi agen atau pangkalan untuk Dapat menjual Gas subsidi 3Kg

Gambar warung kelontong menjual gas lpg 3Kg .

JAKARTA, DETAKKAMPAR. ID - Mulai pertanggal 1 februari 2025 penjualan gas LPG molen atau gas 3kg tidak di bolehkan lagi para pedagang warung kelontong untuk mengecer gas bersubsidi  tersebut.

Sebagai gantinya warung kelontong yang mengecer gas 3kg harus berallih menjadi pangkalan serta harus mengurus surat NIB agar bisa menjual gas 3kg tersebut. 

Dengan diterapkannya peraturan ini banyak para pedagang melaporkan ke awak media bahwasanya masih banyak diluar sana  para pedagang yang belum mengetahui atas hal ini. 

Dalam perbincangan dengan awak media Wakil mentri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwasanya para pengecer harus berallih menjadi pangkalan LPG per 1 Februari 2025.

Menurutnya langkah ini di ambil untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, serta para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) . 

"Ini kita bersama jajaran lagi menata, agar harga yang diterima pembeli itu bisa sesuai dengan batasan harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Jadi para pengecer itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan,"ujar Yulito kepada awak media. 

Meskipun kebijakan ini telah dimulai berlaku efektif per tanggal 1 februari 2025,namun pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk masa transisi selama satu bulan. Dalam masa transisi ini, pengecer di wajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait