Menyisakan Siak dan Kampar, Lima Perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Riau Telah Diputus MK
PEKANBARU, DETAKKAMPAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutus lima Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Provinsi Riau.
Kelima daerah tersebut adalah, Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Pembacaan putusan desmisal, dibacakan oleh sembilan hakim MK, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
MK menolak seluruh permohonan dari para pemohon, dan memenangkan pihak termohon dalam hal ini KPU, sehingga semua hasil yang telah ditetapkan KPU diterima.
Artinya para pemenang pilkada berdasarkan ketetapan KPU dapat diterima dan sah untuk dilantik menjadi kepala daerah hasil pilkada 2024.
Berikut pasangan Kepala Daerah di Riau yang bersengketa di MK yang telah ditetapkan sah oleh MK:
Kota Pekanbaru : H. Agung Nugroho - Markarius Anwar
kota Dumai : H Paisal - Sugiyarto
Kabupaten Rokan Hilir : H Bistamam - Jhony Charles
Kabupaten Kuantan Singingi: H Suhardiman Amby - Mukhlisin
Kabupaten Rokan Hulu: Anton - Syafruddin Poti
Pengucapan keputusan kelima daerah ini dilakukan MK bersamaan dengan 138 perkara di hari pertama. Dari 138 perkara, hanya 20 perkara yang masuk ke sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli.
Hari ini, Rabu (5/2/2025) MK kembali menggelar sidang pengucapan keputusan. Dua daerah di Provinsi Riau masih tersisa, yaitu Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar. (*)
Komentar Via Facebook :