Update Sidang MK : Siak Lanjut Pembuktian, Kampar Menunggu Keputusan
PEKANBARU, DETAKKAMPAR.ID - Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Siak telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK melanjutkan perkara PHPU Kada Siak ke sidang pembuktian. Hal itu dibacakan Hakim MK Saldi Isra pada sidang putusan sela di MK, Rabu (5/2/2025) sore.
Saldi Isra membacakan nomor pokok perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian. Kabupaten Siak dengan nomor perkara 72 PHPU masuk ke daftar yang dibacakan untuk berlanjut ke sidang pembuktian.
“Perkara nomor 73, PHPU Bupati Siak,” ujar Saldi Isra.
Ia menyampaikan bagi perkara yang lanjut ke pembuktian, jadwal sidangnya 7-17 Februari 2025. Jadwal sidang lanjutan untuk memeriksa saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.
Jumlah maksimal saksi dan ahli masing-masing pihak sebanyak 4 orang.
“Akan diperiksa sekaligus. Bagi yang akan mengajukan saksi atau ahli jumlah maksimal 4 orang harus segera menyerahkan daftar identitas ke Mahkamah,” katanya.
Dengan telah diputuskannya Kabupaten Siak, menyisakan Kabupaten Kampar yang masih menunggu pembacaan putusan oleh hakim MK. Sesuai jadwal, diperkirakan pada pukul 19.30 WIB malam ini. (*)
Komentar Via Facebook :