Masyarakat Dukung Kejati Riau Tuntaskan Dugaan Korupsi Penerbitan Surat di Kawasan Hutan Kota Garo

TAPUNG HILIR, DETAKKAMPAR.ID - Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap dugaan korupsi, terkait penerbitan surat tanah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, mendapat dukungan dari masyarakat.
Hengki, perwakilan salah seorang pemuda di desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, mengaku mendukung langkah yang dilakukan oleh Kejati Riau.
"Ya kami masyarakat mendengar hal itu (penyelidikan oleh Kejati Riau- red). Respon kami sangat baik," ungkapnya saat diwawancara detakkampar, Sabtu (15/2/2025).
Ia juga menyampaikan harapan agar oknum- oknum yg menerbitkan surat dan memperjual belikan kawasan hutan, ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
"Begitu juga perusahaan yang ada di Desa Kota Garo ini, apabila ada indikasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola kawasan hutan, agar satgas kehutanan bertindak secara cepat untuk memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut," pintanya.
Burhan, warga lainnya juga berharap persoalan ini dapat segera dituntaskan oleh Kejati Riau.
"Lahan- lahan kawasan yang selama ini dikelola oleh oknum mafia tanah dan para cukong- cukong, bisa diberikan kepada masyarakat agar menunjang perekonomian," harapnya. (Hardi)
Komentar Via Facebook :