Dari 4 Juta Hektare Baru 30 Persen Perusahaan Sawit di Riau Yang Membayar Pajak

Gubernur Riau Abdul Wahid saat memimpin rapat bersama OPD
PEKANBARU, DETAKKAMPAR.ID - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, meminta Dinas Perkebunan Provinsi Riau, mengumumkan dari 76 perusahaan perkebunan di Riau, harus dirincikan perkebunan mana yang sudah membayar pajak dan yang belum membayar.
"Perusahaan tersebut diumumkan, termasuk yang sudah bayar pajak juga diumumkan, agar perusahaan - perusahaan tersebut tau bahwa kita juga punya data," ungkap Gubri, Abdul Wahid saat kunjungan ke Kantor Disbun Riau, Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan data Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, ada 4 juta hektare lahan perkebunan sawit di provinsi Riau. Namun sayangnya, baru 1,4 juta hektare lahan perkebunan sawit di provinsi Riau yang sudah mengantongi izin usaha atau IUP.
Kemudian dari jumlah 1,4 juta hektare tersebut, baru 1 juta Ha perkebunan sawit yang sudah memiliki IUP dan HGU. Sedangkan yang belum memiliki IUP dan HGU 400 ribu hektare. Kemudian terdapat pula 900 ribu hektare miliki masyarakat di atas 25 Ha yang tak kantongi IUP.
Sedangkan sisa dari 4 juta hektare tersebut, masih ada sekitar 60 persen perkebunan lagi ilegal. Artinya baru 30 persen perusahaan perkebunan sawit di Riau yang membayar pajak.
Gubri mengancam akan melaporkan perusahaan-perusahaan yang tidak membayar pajak tersebut ke pemerintah pusat untuk direkomendasikan dicabut izin usahanya.
"Kalau mereka tak patuh (bayar pajak) tentu kita merekomendasikan ke pusat untuk melakukan pencabutan IUP," pungkasnya. (*)
Komentar Via Facebook :