Kemenag Kampar Keluarkan Besaran Zakat Fitrah Yang Wajib Dibayarkan Tahun 1446 H/ 2025 M

BANGKINANG KOTA, DETAKKAMPAR.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kampar telah mengeluarkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan untuk tahun 1446 H / 2025 M. 

Surat yang dikeluarkan oleh Kemenag Kampar dan ditandatangani oleh Kepala Kemenag, H Fuadi Ahmad bernomor B.422/Kk.04.4/BA 03.2/3/2025 tertanggal 10 Maret 2025 tersebut ditujukan kepada kepala kantor urusan agama (KUA) Kecamatan, Baznas, ketua/ lembaga ormas Islam, pengurus masjid dan mushalla serta unit pengumpul zakat (UPZ) se Kabupaten Kampar.

Berikut poin-poin yang disampaikan dalam surat tersebut:

  1. Kadar zakat fitrah adalah 1 sha' yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kilogram atau 3,5 liter.
  2. Apabila ditunaikan dalam bentuk uang, maka dibayarkan seharga beras yang dimakan pada saat zakat fitrah ditunaikan. 

Sebagai patokan, Kemenag Kampar telah melakukan pemantauan harga beras pasaran dalam Kota Bangkinang pada pekan pertama bulan Maret tahun 2025, sebagai berikut : 

  • Jenis beras 42 C Solok/ Kuriok Kusuik/ Pandan Wangi @Rp 19.000 x 2,7 kg = Rp 51.300
  • Beras Anak Daro Super/ Mundam @ Rp 18.000 x 2,7 kg = Rp 48.600
  • Beras Sokan/ Anak Daro 2/ Pulen @ 17.000 x 2,7 kg = Rp 45.900
  • Beras Balido/ Naga/Buah Dewa @Rp 16.000 x 2,7 kg = 43.200
  • Beras Bulog/ Ladang @ 15.000 x 2,7 = Rp 40.500

3. Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kampar, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/ Masjid/ Mushalla.

4. Kepala kantor urusan agama diminta untuk merekapitulasi data laporan pengumpulan zakat fitrah dimaksud dan melaporkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar along lambat tanggal 08 April 2025.

Surat ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat Kemenag Kampar bersama MUI dan Baznas Kampar pada tanggal 07 Maret 2025. (Ilham)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait