PN Bangkinang Sita Eksekusi Ratusan Hektare Lahan Sawit Di Kota Garo, Tapung Hilir

Plang Sita Dipasang Oleh PN Bangkinang diatas Lahan Sawit di Desa Kota Garo, Tapung Hilir

TAPUNG HILIR, DETAKKAMPAR.ID - Setelah berjalan hampir sembilan tahun, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang melakukan sita eksekusi terhadap kebun sawit, milik Edi Kurniawan yang masuk dalam kawasan hutan di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, (11/3/2025).

Lahan ini telah dimenangkan oleh Yayasan Riau Madani sejak 21 Juli 2016 dengan nomor perkara 62/PDT.G/2015/PN.Bkn. Dimana sejak putusan diucapkan, pihak Edi Kurniawan sebagai tergugat tidak melakukan upaya hukum banding, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Menetapkan, mengabulkan permohonan sita eksekusi oleh pemohon eksekusi," ucap juru sita PN Bangkinang Al Khudri, yang hadir bersama Panitera, Suardiman di lokasi objek pada Selasa (11/3/2025).

Selanjutnya Pengadilan juga memerintahkan untuk melakukan penyitaan eksekusi terhadap harta milik termohon eksekusi yaitu, objek sengketa seluas lebih kurang 359,79 hektare yang dirinci dengan titik koordinat letak lahan.

Pihak pengadilan sebelumnya telah melakukan konstatering untuk memperjelas batas-batas areal yang dieksekusi yang seluruhnya merupakan kebun sawit.

Berikut Amar putusan lengkap Majelis hakim PN Bangkinang yang diucapkan tanggal 21 Juli 2016 lalu :

  1. Menyatakan tergugat tidak pernah hadir di persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum.
  2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya secara verstek.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan status objek sengketa seluas 377 hektare adalah kawasan hutan.
  5. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek sengketa dan mengeluarkan seluruh karyawan atau pekerja, kemudian memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang kelapa sawit dan menghutankan kembali objek sengketa dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
  6. Menghukum tergugat supaya menanggung seluruh biaya pemulihan kondisi objek sengketa secara tanggung renteng.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait