Polres Kuansing Tahan Anggota DPRD Aldiko Putra, Sebelumya Telah Dipecat Dari PKB

Anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra sesaat setelah ditahan Satreskrim Polres Kuansing
KUANTAN SINGINGI, DETAKKAMPAR.ID - Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menahan Aldiko Putra, anggota DPRD Kuansing atas kasus intimidasi Kepala KPH, Abriman saat menangkap perambah hutan.
Aldiko ditahan di setelah berkas perkaranya naik ke tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Kuansing, Kamis (13/3/2025).
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang kepada media menerangkan, Aldiko datang ke Polres Kuansing diantar oleh pengacaranya setelah menerima surat panggilan dari Polres Kuansing.
"Yang bersangkutan diantar oleh pengacaranya. Setelah buka puasa, langsung ditahan. Selanjutnya berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan," terangnya.
Kasus Aldiko bergulir setelah menghadang Kepala KPH Kuansing saat itu, Abriman. Ia bahkan melakukan intimidasi dan memaksa Abriman ke rumahnya usai alat berat yang diduga merambah hutan lindung ditangkap.
Polisi menetapkan Aldiko sebagai tersangka, bahkan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada Oktober 2023 lalu.
Saat kasus bergulir, Aldiko kembali maju sebagai calon anggota DPRD Kuantan Singingi dan terpilih. Dia dilantik kembali pada 9 September lalu dengan masih berstatus sebagai tersangka.
Terbaru, Aldiko Putra telah dipecat dari Partainya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 24 Desember 2024 lalu. Aldiko dipecat karena diduga banyak melakukan pelaggaran dan aturan partai. Salah satunya soal perintah dukungan saat Pilkada Serentak 2024 lalu. (*)
Komentar Via Facebook :