Pelapor Tindak Kekerasan Mengeluh, Dua Bulan Laporannya Belum Diproses Polsek Tambang

TAMBANG, DETAKKAMPAR.ID - Liana (39) warga Dusun II, Sei Putih, Kecamatan Tambang, meminta Polsek Tambang dapat segera memproses laporan yang dibuatnya pada 4 Februari 2025 lalu. 

Liana melaporkan F, yang melakukan tindak kekerasan fisik di tempat jualannya, Jl. Pekanbaru - Bangkinang, KM 17, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

"Hampir dua bulan kasus kita di Polsek Tambang, hingga saat ini belum ada titik terang, bahkan pelaku masih tetap seperti orang yang tidak punya kesalahan," ungkap Liana, kepada media, Kamis (13/03/20225).

Ia meminta kepastian hukum, sebab saat ini dirinya juga mendapat tekanan dan ancaman dari F yang dilaporkannya. Menurutnya hal itu terjadi dikarenakam terlapor masih bebas dan sepertinya belum tersentuh hukum. 

"Dengan sombonng serta nada tinggi, si terlapor selalu mengintimidasi dan mengancam saya serta suami saya," sambung Liana yang mengaku masih ketakutan. 

Laporan Liana di Polsek Tambang masuk pada tanggal 4 Februari 2025 dengan nomor LP : LP/B/29/II/2025/SPKT/Polsek Tambang/Polres Kampar/ Polda Riau. Ia juga membawa bukti visum bekas luka lebam dari Puskesmas Tambang.

Dalam laporannya, Lian mengaku diserang oleh F dengan menjambak rambut, mencakar pipi dan meleplmparnya dengan kursi. Kejadian tersebut terjadi ditempat Liana berjualan, di Desa Rimbo Panjang, tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Setelah kejadian tersebut, iapun kemudian melakukan visum ke Puskesmas Tambang dan membuat laporan resmi ke Polsek Tambang. 

Pihak keluarga juga telah berupaya mengkonfirmasi laporan ini, namun belum ada jawaban atas perkembangan laporannya dari Polsek Tambang maupun dari Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra.

"Kami berharap kepada pihak kepolisian, agar laporan kita diproses dan pelaku segera ditangkap. Keluarga saya juga berharap agar pelaku harus dihukum sesuai perbuatanya," ungkap Jaliludin, suami Liana. (Ilham)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait