Baru Dibangun Dermaga Rakit Penyeberangan Desa Parit Baru Roboh, Kejaksaan Tunggu Laporan

Kondisi dermaka rakit penyeberangan di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang
BANGKINANG KOTA, DETAKKAMPAR.ID - Dermaga Rakit penyeberangan desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, yang dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Kampar tahun 2024 roboh.
Usia bangunan yang belum seumur jagung ini rusak, diduga akibat proyek dikerjakan dengan kualitas dan mutu yang tidak sesuai dengan standar. Padahal proyek ini menelan dana APBD yang cukup besar, dengan nilai kontrak Rp 1.346.982.900.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Jackson Apriyan Pandiangan, Jum'at (14/3/2025) meminta segera dibuat laporannya.
"Kita tunggu laporannya bang," ucap Jackson singkat, menjawab pertanyaan terkait robohnya dermaga rakit penyeberangan di Desa Parit Baru tersebut.
Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur, melalui ketua DPD nya, Hasanul Arifin meminta Kejaksaan dapat langsung memeriksa proyek yang dikerjakan oleh CV Riau Bumi Adil, yang beralamat di Kuok, Kabupaten Kampar ini.
"Masa harus menunggu. Sementara dermaga yang diduga dikerjakan dengan material dari barang bekas itu sudah rubuh," katanya.
LSM Gempur menduga, perusahaan yang mengerjakan proyek ini mencari keuntungan dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum. Bisa dijerat dengan Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Kami meminta Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa beberapa orang yang diduga terkait seperti Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar selaku PA, atau KPA PPTK, Indra Wirman maupun konsultan pengawas serta rekanan penyedia," tambah Arif.
LSM Gempur menyoroti proyek ini karena nilai pagunya yang cukup fantastis yaitu Rp 1.4 milyar. Dalam pekerjaannya, diduga besi yang digunakan bekas dan kemiringan lantai menuju dermaga sangat curam yang itu sangat membahayakan masyarakat yang menggunakan dermaga tersebut.
"Baru beberapa bulan saja, dilapangan kami melihat besi tiang pancang sudah berkarat serta las sambungan tiang tidak teratur. Tapak plat tiang pada lantai beton tipis dengan motif beragam serta baut kecil tanpa pakai mur, kami duga korupsi kecil saja sudah nampak pada baut ini", paparnya merinci temuan lapangan.
"Terhadap hal tersebut kami menduga material yang digunakan adalah material bekas dan tidak sesuai dengan standar sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan menteri PUPR dan peraturan lainnya. Artinya proyek Dermaga dan rakit desa Parit Baru, Kecamatan Tambang ini kuat diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi," pungkasnya. (Eko)
Komentar Via Facebook :