Diduga Libatkan Mantan Kepala Desa, Korupsi di Kawasan Konservasi Kota Garo Naik Penyidikan

PEKANBARU, DETAKKAMPAR.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi penerbitan surat tanah di kawasan konservasi Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ke penyidikan.

"Sprindik-nya itu tanggal 5 Februari 2025. Ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah, kepada media, Rabu (19/3/2025).

Dugaan kasus korupsi ini terjadi pada medio 2004 hingga 2022 dengan fokus lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di desa Kota Garo.

Peningkatan status perkara ini penyidikan, setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menemukan indikasi terjadinya korupsi. 

Ditambahkan Zikrullah, jaksa penyidik telah meminta keterangan 8 orang saksi dalam kasus ini dan telah melakukan pengumpulan bukti.

"Hingga kini sudah ada 8 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari perangkat desa maupun petani di sana," terangnya lebih lanjut.

Zikrullah menyebut, jumlah saksi kemungkinan bisa bertambah, tergantung pada kebutuhan penyidikan.

Kasus ini sendiri diduga melibatkan mantan kepala desa Kota Garo, yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024 - 2029 berinisial IS. (*)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait