Petugas Kebersihan Kampar Dirumahkan, Kadis DLH : Aturan KemenpanRB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Yuricho Efril
BANGKINANG KOTA, DETAKKAMPAR.ID - Sudah beberapa hari masyarakat Bangkinang Kota mengeluhkan tumpukan sampah yang tidak diangkut seperti biasanya. Setelah ditelusuri, hal itu disebabkan dirumahkannya para petugas kebersihan yang selama ini bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar.
Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Yuricho Efril, ketika dikonfirmasi detakkampar.id, Kamis (20/3/2025) mengaku hal ini disebabkan adanya aturan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Dimana, dalam surat yang dikeluarkan KemenpanRB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tanggal 12 Desember 2024, perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, dinas DLH tidak bisa membayarkan gaji para petugas tersebut.
"Dengan terbitnya surat KemenpanRB ini, Dinas Lingkungan Hidup harus merumahkan hampir 93 personil, yang terdiri dari personil kebersihan dan THL administrasi, serta THL yang mengikuti CPNS di 2024," terangnya.
Dari 93 personil tersebut, 82 merupakan petugas kebersihan yang terdiri dari penyapu, supir mobil sampah, kernet mobil sampah, pemotong rumput dan lainnya.
Secara penganggaran, gaji para petugas ini diterangkan Yuricho sudah dianggarkan di APBD Kabupaten Kampar 2025. Saat ini sudah melalui proses perencanaan penganggaran DPRD dan sudah tertuang dalam Perda APBD 2025.
"Dengan terbitnya surat dari KemenpanRB, otomatis kami tidak bisa membayarkan gaji kawan- kawan yang berjumlah 93 orang tersebut," terang Yuricho.
Ia berharap, KemenpanRB dapat mengeluarkan surat atau arahan terkait status personil kebersihan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup. Sebab menurutnya, para petugas ini tidak sama seperti THL administrasi kantor. Atau tenaga honorer yang ikut CPNS yang tidak bisa mengikuti PPPK.
"Mereka ini adalah petugas kebersihan yang melaksanakan tugas kebersihan setiap harinya. Yang menjadi tugas dan tanggungjawab di dinas lingkungan hidup. Kami berharap ada penegasan terkait status mereka dari KemenpanRB," pungkasnya. (Ilham)
Komentar Via Facebook :