Mulai 28 Maret Sampai 4 April 2025, Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Riau

Ilustrasi Fhoto Razia Kendaraan Sumbu Tiga Polisi dan Dishub
PEKANBARU, DETAKKAMPAR.ID - Guna mengurangi kepadatan lalu lintas, serta memberikan kenyamanan bagi pemudik, mulai H-3 hingga H+3 lebaran, pemerintah provinsi Riau melarang kendaraan sumbu tiga atau lebih beroperasi.
"Kendaraan sumbu tiga atau lebih akan dibatasi pergerakannya mulai tanggal 28 Maret hingga 4 April," terang Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, kepada media, Kamis (20/3/2025).
Pembatasan ini diterangkannya sesuai surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Riau dan informasi dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau.
"Ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik," ungkapnya.
Meski demikian, ia juga menerangkan tetap ada pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, dan barang kebutuhan pokok lainnya. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas.
"Kami tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang membawa kebutuhan vital, seperti BBM, sembako, dan pupuk, karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," terangnya lebih lanjut.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, pihak Kepolisian bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau akan melakukan pengawasan ketat di jalur- jalur utama. Dengan adanya aturan ini, pihak kepolisian menghimbau pengendara sumbu tiga dapat menyesuaikan jadwal beroperasinya. (*)
Komentar Via Facebook :