Baru Selesai PSU, Muncul Lagi Pengajuan Gugatan Pilkada Siak di MK

Fhoto tangkapan layar website MK terkait gugatan Pilkada Kabupaten Siak
PEKANBARU, DETAKKAMPAR.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Siak, sesuai keputusan MK, telah digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah dilakukan penghitungan, Pasangan Afni - Syamsurizal kembali mengukuhkan kemenangannya.
Pasangan Alfedri - Husni, yang mengajukan gugatan setelah gelaran PSU dan mengetahui hasil suara, mengakui kemenangan dan mengucapkan selamat kepada pasangan Afni - Syamsurizal.
"Kami atas nama Paslon 03, Alfedri - Husni beserta seluruh ketua partai koalisi dan relawan Alfedri - Husni, mengucapkan selamat atas pelaksanaan PSU di tiga TPS, dengan hasil hari ini perolehan suara terbanyak adalah untuk Paslon 02, yaitu Ibu Afni sebagai Bupati dan Pak Syamsurizal sebagai Wakil Bupati," ungkap Alfedri didampingi calon Wakilnya dan tim dalam sebuah video yang dibagikan, Sabtu (22/3/2025).
Namun, publik dibuat kembali terkejut, pasalnya Calon Bupati terpilih Siak, Afni kembali membagikan video di akun medsonya, Rabu (26/3/2025). Yang menyebut munculnya kembali gugatan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu diketahui diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati 01, yakni Irving Kahar Arifin - Sugianto. Dilihat dari situs website MK, gugatan diajukan pada Rabu tanggal 26 Maret 2025, pukul 18.11 WIB yang diajukan secara elektronik dengan nomor 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025.
Menanggapi hal ini, Calon Bupati nomor urut 01, Irving Kahar Arifin membagikan sebuah video klarifikasi yang menyebut dirinya tidak pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan tidak pernah menandatangani permohonan gugatan tersebut.
"Pilkada Kabupaten Siak telah selesai masyarakat Siak sudah merasakan kemenangannya. Untuk itu saya sebagai pasangan calon 01, H Irving Kahar Arifin menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak benar dan saya sampai saat ini tidak pernah menandatangani surat gugatan tersebut," tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak mendukung pasangan Afni - Syamsurizal yang telah memenangkan Pilkada baik pada pemilihan 2024 maupun pilkada setelah hasil PSU yang juga kembali dimenangkan Afni - Syamsurizal.
Calon Bupati Siak terpilih, Afni juga ikut membagikan video dalam akun media sosialnya, Kamis (27/3/2025) untuk merespon hal ini. Afni mengaku baru pulang dari Tegal, Jawa Tengah, dan telah sampai di Pekanbaru berkordinasi dengan Gubernur Riau, melaporkan hasil PSU Pilkada Siak.
Dia juga mengaku telah mengkonfirmasi langsung, berita gugatan ke MK dari Paslon 01 tersebut kepada Calon Bupati 01, H Irving Kahar yang membantah ikut mengajukan gugatan dan telah membuat vide klarifikasi yang telah tersebar ramai di media.
"Setelah saya konfirmasi, bang Irving bahkan Alhamdulillah, telah menyampaikan klarifikasi lewat video, bahwa beliau tidak ada mengajukan gugatan. Berarti ini murni dari Mas Sugianto," terang Afni.
Dirinya juga mengaku mendapatkan informasi, cerita dibalik diajukannya kembali gugatan ke MK pasca pelaksanaan PSU ini. Dari informasi yang diterima, ia menyebut gugatan ini terkait periodesasi dari Calon Bupati Alfedri.
"Kalaulah memang Mas Sugianto menggugat itu, harusnya dilakukan bersama dengan calon Bupatinya," terang Afni.
Komentar Via Facebook :